Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Pemerintah melalui  Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR resmi menetapkan ongkos atau biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2022 rata-rata mencapai Rp 39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam konferensi pers setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).

Disebutkan biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.” Bipih merupakan salah satu komponen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),”jelas Gus Yaqut.

BACA JUGA:  Momen Seru MXGP Samota 2022, Kepoin Yuk!

Adapun komponen lain dari BPIH, jelasnya, adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati Rp 808.618,80 per jemaah.
“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah,” katanya.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. 

BACA JUGA:  PW GP Ansor NTB: Menag Yaqut Tak Berniat Menyakiti Umat Islam

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. 
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” tutur Gus Yaqut.

Singgung BPIH

Dia juga mengatakan semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya dilansir MATARAMRADIO.COM dari ANTARA.

BACA JUGA:  Kerajaan Arab Saudi Buka Ibadah Haji, Kuota Hanya Sejuta Orang

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengatakan kuota tersebut merupakan angka asumsi yang sekaligus menjadi target pemerintah. 

Dia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tetapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” kata Gus Yaqut. (EditorMRC)