Gubernur NTB : Banyak yang Tak Paham Addendum dengan PT GTI

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kebijakan yang ditempuh Pemprov NTB membuat perpanjangan kontrak (addendum) pengelolaan lahan seluas 75 hektar dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan Lombok Utara hingga kini masih menuai polemik. Bahkan Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof DR H Zainal Asikin SH SU menyebut addendum tersebut berdampak pada Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Atas polemik dan pro kontra yang berkembang, Gubernur NTB DR Zulkieflimansyah akhirnya angkat bicara sebagaimama diungkapkan dalam status terbaru di akun facebooknya Kamis (17/6).

Dalam penjelasannya, Gubernur menilai penting para pihak mempunyai persepsi yang sama tentang addendum.”Supaya nggak berlarut-larut dan meluas ke sana kemari karena persepsi yang beragam maka mungkin perlu juga saya jelaskan hal-hal pokok agar persepsi kita mendekati sama,”tulisnya.

Disebutkan, PT GTI diberi hak untuk mengelola 75 Hektar area di Gili Trawangan dan akan berakhir sampai tahun 2026.”Karena dirasakan tidak ada hal-hal yang signifikan yang telah di lakukan oleh PT GTI, maka banyak pihak yang merekomendasikan putus saja kontraknya. Apalagi sebagian besar lahan sudah dipergunakan oleh pihak lain,”jelasnya.

BACA JUGA:  Keamanan Siap, Lintasan Tuntas, WSBK Dihelat

Menurut Gubernur, bila kondisinya dibiarkan seperti sekarang sayang saja, karena daerah hanya mendapat 22 jutaan per tahun dari potensinya yang bisa ratusan miliar bahkan triliunan. Agar obyektif dan taat aturan, Pemprov NTB meminta Kejaksaan Tinggi untuk meneliti dan mengkaji dan memberikan saran ke Pemerintah Daerah tentang langkah-langkah apa yang sebaiknya diambil oleh Pemerintah Daerah.”Setelah mempelajari, meneliti, dan melakukan investigasi maka Kejati NTB merekomendasikan dua opsi,” bebernya.
Adapun opsi tersebut, lanjut Gubernur yakni Putus Kontrak atau Adendum

Rupanya, setelah berkonsultasi dengan BPKP, Depdagri, KPK dan BPK maka Kejati NTB merekomendasikan Adendum daripada Putus Kontrak. “Kalau putus kontrak tentu simple (sederhana,red), kalau GTI nya legowo dan ikhlas. Tapi kalau nggak ikhlas dan berproses ke Pengadilan, maka akan lama lagi dan akan jadi status quo sampai kontrak nya berakhir tahun 2026. Kalau status quo begini tentu ada pihak-pihak yang diuntungkan tapi Pemda rugi karena hanya dapat 22 juta per tahun sampai tahun 2026,”tandasnya.

BACA JUGA:  Kampung Madani, Energi Pembangunan di NTB

Sedangkan bila memilih adendum, maka ada celah untuk jalan tengah atau win win solution antara masyarakat, pemda dan PT GTI. “Cuma mungkin karena banyak yang tak paham kata adendum jadi tafsirannya kemudian ke mana-mana,”seloroh Gubernur

Adendum menurut Gubernur adalah pintu untuk membuka kesakralan kontrak antara Pemda dan PT GTI sehingga terbuka peluang untuk kompromi dan saling menguntungkan antara Pemda, masyarakat dan PT GTI. “Adendum adalah KESEPAKATAN BARU antara Pemda, masyarakat dan PT GTI,”urainya.

Adapun isi adendum atau kesepakatan baru nya, hingga kini sedang coba disusun dengan mengundang masyarakat, para ahli, DPRD,PT GTI, Balai mediasi dan lain-lain. Sehingga mampu mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang ada. “Jadi belum ada penandatanganan kesepakatan baru (adendum) antara pemda dan GTI. Pokok-pokok yang akan disepakati itu saja yang sudah ditandatangani. Alasan, rencana, timeline dan lain-lain,”sebutnya.

BACA JUGA:  Usai Mediasi, Warga Cakranegara Setuju Jenazah Keluarganya Dikuburkan Standar Covid 19

Gubernur NTB juga menyatakan bahwa Masalah seperti PT GTI ini banyak dijumpai, dan pola adendum seperti ini adalah perintah Presiden Jokowi untuk mengevaluasi banyak kontrak kerjasama yang menelantarkan banyak aset negara untuk kemudian di cari celah formulasi baru agar tanah atau asetnya segera bisa dimanfaatkan dan hadirnya kepastian hukum.”Karena persoalan sosialnya rumit dan kompleks saya sudah minta Kadis Sosial untuk menjadi penanggungjawab proses adendum ini atau apa kek namanya sehingga betul-betul membuat kita semua merasa nyaman dan terwakili,”tandasnya seraya menambahkan.”Saya jadi teringat kata Roger Geraudi, bahwa beda negara maju dan negara berkembang itu sederhana saja; di negara berkembang orang-orang sering berdebat tentang sesuatu yang kadang mereka sendiri tak mengetahui persis apa itu sebenarnya ^ demikian Gubernur NTB.(EditorMRC)