Disnaker NTB Tindaklanjuti Kasus PMI Atika, LP2MI Beberkan Fakta Baru

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nusa Tenggara Barat I Gede Aryadi SSos MH memberikan respons cepat sehubungan adanya aduan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialami Atika, seorang pekerja migran wanita asal Lenek Lombok Timur, NTB yang bekerja di Suriah Timur Tengah sebagaimana dilaporkan Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Nusa Tenggara Barat.

I Gede Aryadi SSos MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nusa Tenggara Barat /foto:istimewa

Menurut Gede, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta dan mendapatkan jawaban bahwa aduan LP2MI NTB terkait nasib yang dialami Atika telah ditindaklanjuti dengan menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus.”Sudah ada tanggapan dari KBRI di Damaskus dan Saudari Atika baik-baik saja disana,”kata Gede kepada MATARAMRADIO.COM, Minggu (2/5).

Gede juga memberikan beberapa foto suasana acara ulang tahun ke-40 yang dirayakan Atika bersama majikannya di Suriah serta salinan surat BP2MI Pusat yang ditujukan kepada KBRI di Damaskus Suriah.

Dokumen Surat BP2MI perihal Permohonan Fasilitasi Pemulangan dan Pemenuhan hak-hak atas nama PMI Atika. yang ditujukan Ke KBRI Suriah

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BP2MI Benny Ramdani dengan nomor B.336/KA/IV/2021 tanggal 22 April perihal Permohonan Fasilitasi Pemulangan dan Pemenuhan hak-hak atas nama PMI Atika.

Disebutkan, berdasarkan pengaduan dari Saudara Aris Munandar (Direktur LP2MI NTB,red) selaku kuasa dari Saudari Atika pada tanggal 17 Maret 2021 yang menyampaikan bahwa PMI (Pekerja Migran Indoesia,red) bekerja di Syria, namun menerima gaji tidak sesuai dengan perjanjian kerjanya. JIka dihitung dalam mata uang rupiah, PMI menerima gaji diatas Rp 2 juta, sedangkan gaji yang seharusnya diterima Rp 5 juta. Selain itu, PMI menerima perlakuan tidak baik dari pengguna jasanya karena bekerja dari pagi sampai menjelang Subuh dan hanya makan satu kali dalam sehari serta tidak diizinkan menghubungi keluarganya. Saat ini PMI dipaksa menandatangani kontrak kerja yang baru, dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada April 2021.”Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kesediaan bapak dapat membantu memfasilitasi penanganan permasalahan tersebut dan menginformasikan progress tindaklanjutnya kepada kami,”demikian Benny Ramdhani, Kepala BP2MI dalam penutup suratnya yang ditembuskan juga kepada Direktur Jenderal Binapenta dan PPK Kemenaker; Direktur Protokol dan Konsuler, Kemenlu RI; Plt Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah; Kepala Disnaker Kabupaten Lombok Timur dan Kepala UPT BP2MI NTB.

Atika, Pekerja Migran Indonesia asal Lenek Lombok Timur yang Minta Dipulangkan dari Suriah Timur Tengah karena kontrak kerjanya habis pada April 2021 /foto: LP2MI NTB

Perihal isi surat tersebut, Gede Aryadi menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan mengkawal kasus PMI Atika termasuk keinginan yang bersangkutan untuk dipulangkan ke tanah air.”Pihak LP2MI NTB akan kami hubungi dan Semestinya informasi dari KJRI ini bisa menenangkan keluarga. sebaliknya hindari dulu statement (pernyataan,red)  yang bisa membuat keluarga makin panik,”harapnya.

BACA JUGA:  Atika Putus Asa, Rela Tidak Terima Gaji Asal Dipulangkan dari Suriah?

LP2MI NTB Beberkan Fakta Sebenarnya

Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB Aris Munandar SH merespons positif adanya tindaklanjut aduan mereka kepada BP2MI Pusat terkait permohonan fasilitasi pemulangan dan pemenuhan hak-hak PMI atas nama Atika. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa kasus Atika harus dituntaskan agar tidak memberikan preseden buruk bagi penanganan penyumbang devisa negara asal Lombok Timur NTB tersebut.”Intinya, kami ingin pihak terkait bisa membuktikan kebenaran aduan Keluarga Atika dan minta agar Atika bisa dipulangkan karena kontrak kerjanya sudah habis April kemarin dan sudah tidak ingin lagi ke Suriah. Yang bersangkutan juga harus dipenuhi hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya kepada MATARAMRADIO.COM.

Aris Munandar SH, Direktur Eksekutif LP2MI NTB/foto:istimewa

Menurut Aris, pihaknya telah mengkawal kasus Atika sejak yang bersangkutan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Suriah pada 2019.

Diungkapkan Aris, awal kasus ini sebenarnya sejak  PMI Atika diberangkatkan tidak sesuai janji calo pada tahun 2019. Keluarga korban melapor kasus yang dialami Atika ke kantor LP2MI NTB dan langsung ditindak lanjuti dengan bersurat ke  Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur. “Pada waktu itu diadakan mediasi dengan keluarga PMI brsama calo dan pihak kami LP2MI yang akhirnya ada kesepakatan dengan membuat surat perjanjian lengkap dengan saksi, ditandatangani bermeterai bahwa calo atau Petugas Lapangan akan memulangkan Atika,”jelasnya.

BACA JUGA:  LP2MI NTB: Evakuasi PMI Atika dari Rumah Mantan Majikan di Suriah

Ketika itu, lanjut Aris, pihak Petugas Lapangan atas nama Mamiq Ono berkoordinasi dengan pihak Agensi di Jakarta atas nama  Arif Sarifudin yang beralamat di Jalan Raya Baros no 49 Kampung Genteng RT 01 RW 01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros Sukabumi Jawa Barat. Agensi di Jakarta juga berkoordinasi dengan Agensi di Abu Dhabi Uni Emirat Arab atas nama Mr Ajwad dan waktu itu ada kesepakatan bahwa Atika akan diurus proses pemulangannya.”Tapi entah apa yg terjadi dalam waktu dua minggu PMI Atika mengontak LP2MI bahwa tuntutannya diubah untuk melanjutkan kontrak dengan alasan Majikan siap memberikan gaji lebih dan batas kontrak 2 tahun. LP2MI ada bukti rekaman dan surat perjanjian lengkap tanda tangan diatas meterai,”bebernya.

Aris mengutip keterangan PMI Atika ketika itu bahwa Atika menerima tekanan dan ancaman dari Agensi Suriah atas nama Nobalaa Al Sham, jika  tidak lanjut bekerja, maka PMI Atika dituntut ganti rugi biaya.”Atas klarifikasi UPT BP2MI NTB yang mengatakan PMI Atika baik-baik saja dan hubungan Atika dengan majikan tetap harmonis itu bohong dan tidak demikian. Justru Atika kaget dengan majikannya yang pagi-pagi diberikan makanan dengan enak dan dibuat acara ulang tahun Atika. Padahal Atika belum berusia 40 tahun, itu semua sandiwara majikan,”tegasnya.

Aris juga membeberkan fakta baru bahwa sehari sebelumnya Atika dikontak dari KBRI Suriah dan meminta Atika untuk mengurungkan niatnya untuk minta pulang dan membenarkan kalau aturan di negara Suriah harus 3 tahun bekerja.Masalah makannya Atika juga disinggung kalau itu harus diterima, karena memang makan tidak bisa disamakan dengan Negara Indonesia.”Cukup kamu ikuti aturan main negara tempat kamu bekerja dan majikan kamu begitu kata utusan dari KBRI Suriah,”ulas Aris mengutip keterangan PMI Atika.

BACA JUGA:  Teman Ditangkap, Pencuri HP Serahkan Diri

Aris mencurigai adanya dugaan permainan dan sandiwara untuk menutupi kejanggalan dan perlakuan majikan Atika. “Malah sekarang menurut Atika tetap majikan meminta dan memaksanya melanjutkan kontrak satu tahun lagi. Padahal Atika bersikeras ingin dipulangkan ke kampung halamannya di Lombok. Atika sempat keras sama pihak KBRI kalau dirinya tidak mau bekerja lagi, satu pulang, dua pulang, tiga pulang. Kenapa pihak KBRI tidak mau membantu orang Indonesia ketika ada masalah bukannya mengaminkan keinginan majikan negara  Suriah tersebut,”sesal Aris dan menyayangkan klarifikasi UPT BP2MI NTB yang dianggapnya mengada-ada karena tidak tahu kronologis sebenarnya.

Terkait hal tersebut, LP2MI NTB tetap mendesak Pemerintah agar turun tangan menuntaskan kasus yang dialami PMI Atika dan difasilitasi pengurusan hak-haknya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihaknya juga mengundang Dinas Tenaga Kerja NTB untuk melihat langsung kondisi keluarga PMI Atika terutama orang tuanya yang mengalami tekanan bathin dan sakit-sakitan memikirkan nasib anaknya di negeri orang.”Kami juga telah mengadukan kasus Atika kepada wakil rakyat asal NTB di Senayan, kami ingin kasus ini terang-benderang dan membuka mata semua orang bahwa ada perlakuan tidak pantas kepada seorang Pekerja Migran asal Lombok oleh majikannya di luar negeri. Biar tidak ada lagi Atika Atika baru yang menerima nasib serupa,”imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB I Gede Aryadi SSos MH berjanji akan mengunjungi Keluarga PMI Atika di Lenek Lombok Timur setelah berkoordinasi lagi dengan BP2MI Pusat dan KBRI Suriah bagaimana progress penanganan kasus PMI Atika tersebut.” Besok Senin, saya akan  koordinasi dulu dengan BP2MI dan pihak KBRI untuk klarifikasi resmi dari pihak terkait, setelah itu akan kita kunjungi keluarganya,”janji Kadisnaker NTB. (EditorMRC)