Transparansi, Penyelesaian Lahan KEK Mandalika

MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Hariono menegaskan dalam penyelesaian sengketa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah pihaknya mengedepankan transparansi dan netralitas.

“Prinsipnya, tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika berada di tengah-tengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan,” jelasnya saat mediasi antara PT ITDC selaku pengembang dengan pihak pengklaim lahan di Lombok Tengah, Jumat (23/10),
Hal itu dibuktikan dengan proses mediasi yang dilakukan secara transparan. Dimana kedua belah pihak yang bersengketa dapat memberikan argumentasi disaksikan tim independen yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Awan meminta semua pihak mendukung pembangunan investasi di KEK Mandalika, terutama pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. “Keberadaan Sirkuit MotoGP Mandalika akan mampu mendongkrak ekonomi, baik ekonomi daerah maupun nasional,” ucapnya.
Sementara dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Widodo Dwi Putro meminta dalam penyelesaian sengketa lahan lebih mengedepankan proses mediasi. Artinya, pengerahan aparat keamanan seperti Polri dan TNI agar dapat diminimalisir. “Mohon menjadi perhatian. Mengerahkan aparat terlalu berlebihan itu keliru. Itu tidak boleh,” tegas Widodo.
Menurutnya, selama ada cara lain yang lebih humanis (mengedepankan nilai dan kedudukan manusia), maka cara itu lebih diutamakan agar tidak terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat. “ Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada ITDC, pemerintah, dan aparat agar mengedepankan sistem humanis, sehingga tidak ada gejolak sosial,” katanya.
Dari proses mediasi, Widodo mengambil kesimpulan sementara dalam sengketa lahan terdapat beberapa titik yang kedua belah pihak sama-sama menyalahi ketentuan, yakni klaim atas lahan berupa rawa dan sungai yang ditimbun. “Ada alas hak yang dipegang warga tidak memiliki kekuatan hukum, salah satunya, warga mengklaim lahan rawa dan sungai yang ditimbun, hal yang sama dilakukan ITDC. Perusahaan milik pemerintah itu juga tidak boleh membuat alas hak atas rawa atau sungai, sehingga kedua-duanya menyalahi,” jelas Widodo yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Namun demikian, pihaknya berharap semua upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa, dapat segera dituntaskan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Kita berharap persoalan sengketa lahan di KEK Mandalika i secepatnya selesai,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengapresiasi langkah-langkah yang diambil para pihak, dalam penyelesaian sengketa lahan. “Alhamdulillah, semua kegiatan berjalan lancar. Musyawarah untuk mufakat,” jelasnya. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  44 Pebalap Jajal Sirkuit Mandalika di Sesi Latihan