MATARAMRADIO.COM – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 574 tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menjelaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai jenis narkotika dan barang berbahaya lainnya.


“Kami tegaskan, Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Kapolda.
Meski demikian, Kapolda menekankan perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menyelamatkan NTB dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” katanya.
Polda NTB, jelas Kapolda akan terus melakukan penindakan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar Nusa Tenggara Barat terbebas dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa. ****





















































































































































