OPINI – Ketika Viral Menjadi Mata Uang Baru: Media Sosial, Kebebasan Ekspresi, dan Krisis Nilai di Era Smartphone


Dalam dua dekade terakhir, dunia mengalami perubahan besar yang mungkin hanya terjadi sekali dalam satu generasi. Kehadiran internet dan smartphone telah mengubah cara manusia berkomunikasi, memperoleh informasi, bekerja, berbisnis, hingga mengekspresikan dirinya di ruang publik.

Indonesia menjadi salah satu contoh paling nyata dari transformasi tersebut. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2026 menunjukkan jumlah pengguna internet nasional telah mencapai 235,26 juta jiwa atau sekitar 81,72 persen dari total populasi. Angka ini menunjukkan bahwa internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern.

Pertumbuhan pengguna internet tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan smartphone. Indonesia kini masuk dalam kelompok negara dengan pengguna smartphone terbesar di dunia. Lebih dari 187 juta masyarakat menggunakan smartphone secara aktif dengan sekitar 356 juta koneksi seluler yang beroperasi. Fakta bahwa jumlah koneksi seluler melampaui jumlah penduduk menunjukkan bahwa banyak orang menggunakan lebih dari satu perangkat atau kartu SIM untuk berbagai kebutuhan.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), penetrasi internet telah mencapai 71,35 persen. Artinya, lebih dari dua pertiga penduduk NTB kini hidup dalam ekosistem digital yang terhubung tanpa batas geografis maupun waktu.
Fenomena ini bukan sekadar perubahan teknologi. Ini adalah perubahan peradaban.

Sebelum internet dan media sosial mendominasi kehidupan sehari-hari, masyarakat memperoleh informasi melalui media massa konvensional.


Koran menjadi sumber informasi utama setiap pagi. Radio menjadi teman setia masyarakat di rumah, kendaraan, maupun tempat kerja. Televisi menjadi pusat perhatian keluarga pada malam hari.

Pada masa itu, media massa memegang peran strategis sebagai penjaga informasi publik. Karena pengaruhnya yang besar terhadap kehidupan sosial, politik, dan budaya, negara membentuk lembaga-lembaga independen seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan kebebasan pers dan penyiaran berjalan dalam koridor etika, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial.


Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan penyuntingan yang ketat. Ada reporter, editor, redaktur, hingga pemimpin redaksi yang bertanggung jawab terhadap setiap produk jurnalistik yang disampaikan kepada publik. Namun semua itu berubah ketika smartphone hadir di tangan hampir setiap orang.

BACA JUGA:  Ajeng Roslinda Motimori SPt: Ingin Publik Rasakan Keberadaan KPID NTB

Ketika Publik Menjadi Media

Perubahan paling fundamental dalam era digital adalah bergesernya posisi masyarakat dari sekadar konsumen informasi menjadi produsen informasi.

Jika dahulu alur komunikasi berlangsung dari media kepada publik, kini komunikasi berlangsung dari publik kepada publik.

Setiap orang dapat merekam peristiwa, membuat opini, menyebarkan informasi, dan membangun pengaruh hanya melalui perangkat yang berada di genggamannya.
Proses yang dahulu membutuhkan organisasi media besar kini dapat dilakukan secara individual dalam hitungan detik.

Seseorang cukup merekam sebuah kejadian, mengunggahnya ke media sosial, lalu menunggu respons publik. Tidak ada lagi kewajiban melewati proses verifikasi sebagaimana berlaku dalam dunia jurnalistik profesional.
Di satu sisi, fenomena ini memperluas ruang demokrasi dan partisipasi publik. Namun di sisi lain, ia juga menghadirkan berbagai persoalan baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya.

Perubahan besar berikutnya terlihat dari cara masyarakat memperoleh informasi.
Jika sebelumnya televisi, radio, dan surat kabar menjadi rujukan utama, kini posisi tersebut telah digantikan oleh platform digital.

Masyarakat Indonesia saat ini menghabiskan rata-rata empat hingga enam jam per hari di internet. Sebagian besar waktu tersebut digunakan untuk berkomunikasi, mencari hiburan, dan mengakses informasi.

YouTube menjadi platform video yang paling banyak digunakan. TikTok berkembang menjadi media sosial dengan tingkat keterlibatan yang sangat tinggi karena menawarkan konten singkat, cepat, personal, dan mudah dibagikan. Instagram mempertahankan popularitasnya sebagai platform visual, sementara WhatsApp menjadi sarana komunikasi utama lintas generasi.

Kecenderungan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyukai konten berbasis video, visual, dan interaktif dibandingkan teks panjang. Informasi tidak lagi dicari secara aktif melalui media massa, tetapi hadir secara otomatis melalui linimasa media sosial yang dikendalikan oleh algoritma.

Akibatnya, platform digital kini bukan hanya menjadi ruang hiburan, melainkan juga menjadi sumber utama informasi, pembentuk opini publik, alat promosi bisnis, hingga arena partisipasi sosial dan politik.

Jika pada era media massa redaktur menentukan informasi apa yang layak diketahui masyarakat, maka pada era digital peran tersebut diambil alih oleh algoritma.
Algoritma bekerja berdasarkan perhatian pengguna.

BACA JUGA:  Menyoal Talkshow Mingguan Bincang Kamisan, Ini Kata Para Jurnalis NTB!

Semakin banyak sebuah konten memperoleh klik, komentar, tayangan, dan pembagian ulang, maka semakin besar peluang konten tersebut muncul di hadapan pengguna lainnya.

Masalahnya, algoritma tidak bekerja berdasarkan pertimbangan etika, akurasi, maupun kepentingan publik. Algoritma bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna.

Karena itu, konten yang memicu kemarahan, konflik, sensasi, atau kontroversi sering kali memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan informasi yang edukatif dan mencerahkan.

Dalam banyak kasus, emosi mengalahkan rasionalitas. Sensasi mengalahkan substansi. Viralitas mengalahkan validitas.

“No Viral, No Justice”

Salah satu fenomena yang lahir dari ekosistem digital adalah munculnya keyakinan bahwa suatu persoalan baru akan mendapatkan perhatian apabila menjadi viral.

Masyarakat mulai percaya bahwa laporan pelayanan publik yang buruk, dugaan penyimpangan, kasus kekerasan, maupun berbagai bentuk ketidakadilan hanya akan ditangani secara serius setelah memperoleh sorotan luas di media sosial.

Fenomena “No Viral, No Justice” sesungguhnya menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas mekanisme formal dalam menyelesaikan masalah.
Media sosial akhirnya menjadi alat tekanan publik yang dianggap lebih efektif dibandingkan prosedur birokrasi yang panjang dan lambat.

Namun kondisi ini juga mengandung risiko besar. Ketika opini publik menjadi satu-satunya ukuran kebenaran, maka ruang digital berpotensi berubah menjadi arena penghakiman massal yang mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah.

Media sosial juga melahirkan fenomena ekonomi baru yang dikenal sebagai attention economy atau ekonomi perhatian.

Dalam sistem ini, perhatian manusia berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Jumlah penonton, pengikut, komentar, dan tayangan dapat dikonversi menjadi pendapatan ekonomi melalui iklan, promosi, endorsement, afiliasi, maupun monetisasi platform.

Akibatnya, banyak pihak berlomba-lomba menciptakan konten yang paling mampu menarik perhatian publik.
Sayangnya, tidak semua dilakukan dengan cara yang sehat.

Konten sensasional, clickbait, eksploitasi kehidupan pribadi, konflik yang direkayasa, bahkan informasi yang belum tentu benar sering kali digunakan demi memperoleh perhatian sebanyak mungkin.

Fenomena “No Viral, No Money” menunjukkan bahwa popularitas kini telah berubah menjadi mata uang baru dalam ekonomi digital.

BACA JUGA:  Hadiri Anugerah Penyiaran 2023, Wagub Apresiasi Besarnya Peran Media Siaran NTB

Kebebasan Ekspresi dan Krisis Nilai Sosial

Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial telah membuka ruang kebebasan berekspresi yang luar biasa luas.
Namun kebebasan tersebut sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana dialog dan pertukaran gagasan justru kerap dipenuhi ujaran kebencian, perundungan digital, fitnah, penghinaan, dan polarisasi sosial.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kemajuan teknologi dengan kesiapan budaya dan etika masyarakat dalam menggunakannya.

Teknologi berkembang sangat cepat, sementara kemampuan sosial untuk mengelola dampaknya sering kali tertinggal.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai program literasi digital.

Namun perkembangan teknologi dan platform digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengikutinya.

Pers dan penyiaran memiliki Dewan Pers, KPI, kode etik, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Sebaliknya, media sosial berkembang sebagai ruang yang jauh lebih kompleks dan lintas batas.

Pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap algoritma, penyebaran hoaks, perlindungan anak, hingga keamanan data pribadi masih menjadi tantangan besar yang dihadapi hampir semua negara di dunia.
Membangun Peradaban Digital yang Beradab

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan terletak pada teknologinya.
Smartphone hanyalah alat.
Media sosial hanyalah platform.
Yang menentukan arah perkembangan peradaban digital adalah manusia yang menggunakannya.

Karena itu, tantangan terbesar bangsa ini bukan menghentikan perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan digital berjalan seiring dengan nilai-nilai etika, tanggung jawab sosial, dan kemanusiaan.
Kita membutuhkan generasi yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki literasi kritis, kemampuan verifikasi informasi, serta kesadaran moral dalam menggunakan kebebasan berekspresi.

Sebab kualitas ruang digital pada akhirnya akan selalu mencerminkan kualitas masyarakat yang menghuninya.
Jika ruang digital dipenuhi kebencian, fitnah, dan penghakiman, maka yang sesungguhnya sedang mengalami krisis bukan teknologinya, melainkan manusianya.

Dan jika hari ini viral telah menjadi mata uang baru, maka tugas kita bersama adalah memastikan bahwa nilai, etika, dan akal sehat tetap menjadi fondasi utama peradaban digital Indonesia. ***