IWAS alias Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah

MATARAMRADIO COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel atas kasus tindak asusila.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum,Dina Kurniawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gali Pasir di Pantai, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi


Agus terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022


“Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda 100 juta rupiah,” katanya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 27 Juni 2025.


Adapun hal yang memberatkan jelasnya korban lebih dari satu orang. Sedangkan hal yang meringankan,terdakwa masih berusia muda.

BACA JUGA:  Jualan Bakso Bakar, Ditangkap karena Sabu


Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Dina Kurniawati menyatakan itu sudah keputusan majelis hakim dengan pertimbangannya..


“Kita hanya menunggu, apakah pihak Agus atau penasehat hukumnya melakukan banding atau tidak,” katanya.


Sedangkan penasehat hukum terdakwa Michael Anshari menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan banding
“Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kita akan lakukan banding,” katanya.

BACA JUGA:  Kasat Reskrim : Kasus Bukran Tinggal Tunggu Gelar Perkara


Menurut Michaeal, banyak fakta- fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. “Kami akan lakukan banding,” katanya.***