Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jamaah Haji Dipenuhi

MATARAMRADIO.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dipenuhi, termasuk klaim asuransi bagi ahli waris.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris akan menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing, yakni sebesar Rp54.193.807.

BACA JUGA:  Anak Muda Jadi Founder Literasi

“Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujarnya.

Selain asuransi, Kemenhaj juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah yang wafat kepada keluarga, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya.

BACA JUGA:  Kelas Bergengsi ARRC 1000 CC. Soichiro Minamimoto Pembalap Jepang Juara 1, Andi Farid Izdihar Pembalap Indonesia Juara 3

“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” katanya.

Lalu Amin menjelaskan, pihaknya turut membantu proses administrasi yang dibutuhkan keluarga, termasuk penyerahan sertifikat kematian yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.

“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sambangi 4 Kota, LSM Competition Siap Digelar di Sirkuit Sayang-Sayang Cakranegara

Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.

“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Lalu Amin