AF, Tersangka Kasus Asusila dengan Korban Puluhan

MATARAMRADIO.COM – Polres Mataram menetapkan AF, oknum pimpinan salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat sebagai tersangka kasus asusila dengan korban mencapai 13 orang.


“Ada dua bentuk laporan ke polisi yakni kasus persetubuhan dan pencabulan. Untuk kasus persetubuhan, ada5 orang yang melapor begitupun kasus pencabulan. Ada tiga orang lagi yang datang melapor belakang,” jelas

BACA JUGA:  Jualan Kosmetik Lewat Online Berujung Penjara


Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan , Kamis 24 April 2025.


Penetapan tersangka, jelas Kasat dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korban juga adanya hasil visum dari rumah sakit dan keterangan saksi ahli.


“Dengan adanya keterangan sari korban dan bukti kuat, kami tetapkan AF sebagai tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Asusila Disabilitas, dari  28 Adegan di BAP Menjadi 49 Adegan. Direktur Ditreskrimum : Akomodir Hak Tersangka


Meski sudah ada 13 laporan yang sudah masuk,kata Kasat pihaknya tetap membuka ruang kepada siapapun yang ingin melaporkan kasus asusila tersebut.


“Kami akan tetap menerima laporan dan memproses laporan terkait tindak asusila tersebut,” katannya.


Menurut Kasat, saat ini tersangka AF sudah ditahan di Polres Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Residivis Dihukum Lebih Berat

Sementara tersangka AF, mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya dan meminta maaf kepada para korban.

“Saya khilaf. Saya Kesetanan. Saya minta maaf,” katanya. ***,