IWAS, Terdakwa Kasus Asusila di Dakwa Pasal 6 C UU TPKS

MATARAMRADIO.COM -Sidang perdana kasus tindak asusila yang diduga dilakukan IWAS digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada 16 Januari 2025.
Sidang yang digelar secara tertutup itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati mendakwa IWAS, terdakwa kasus dugaan tindak asusila dengan pasal 6 C UU TPKS junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E.

BACA JUGA:  Karena Senpi, Residivis Ini Kembali ke Penjara


Dalam pasal 6C UU TPKS dinyatakan, setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak 300 juta .


“Pemberatnya di pasal 15 ayat 1 huruf E karena dilakukan secara berulang, yang hukumannya ditambah sepertiganya,” katanya.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Mataram Amankan 4 Pria dan 2 Wanita, Sabu dan Ganja Juga Diamankan


Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Donny A Sheyoputro menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan dakwaan yang diulang-ulang.


“Apa yang didakwakan di primer didakwakan lagi di subsider dan didakwakan lagi lebih subsider,” katanya.


Atas dakwaan tersebut, jelas Donny terdakwa membantahnya . Karena itu, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung ke pembuktian.

BACA JUGA:  Honor 20 Ribu Ditukar 10 Tahun Penjara


“Kami akan langsung ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.


Berdasarkan informasi, sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan Pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.***