MATARAMRADIO.COM, Mataram – Walikota Mataram, Mohan Roliskana menyatakan Pemerintah Kota Mataram memperketat pengawasan terhadap 1400 hektar lahan pertanian yang masuk dalam lahan pertanian berkelanjutan.
Pengetatan pengawasan, jelas Mohan sebagai upaya menjaga agar lahan pertanian yang ada tidak dialaihfungsikan.
“Saya sudah meminta Kadis Pertanian untuk melakukan pengawasan sesuai aturan soal lahan pertanian berkelanjutan,” katanya saat Rakor Penanggulangan El Nino dan Tanam Padi Serentak bersama Menteri Pertanian di Mataram Sabtu (12/8/23).
Menurut Mohan, pengawasan ketat perlu dilakukan mengingat kebanyakan petani di kota Mataram adalah petani penggarap. Jadi, memungkinkan terjadinya alih fungsi lahan.
“Pengawasan dilakukan agar apa yang diinginkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” katanya.
Sementara, Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo menegaskan pejabat atau siapapun yang menandatangani persetujuan alih fungsi lahan bisa diperjara.
“Penjarakan saja. Itu sesuai Undang-udang no 41 tahun 2009, siapapun yang mengalihfungsikan atau pejabat yang menandatangi, dipenjara itu,” katanya. (MRC03)