MATARAMRADIO.COM – Sumbangan Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) yang dibebankan kepada wali murid dengan jumlah mencapai Rp 3,6 milyar jadi polemik.
Meski dalam surat yang dikeluarkan oleh salah satu SMA di NTB tersebut menyebutkan bagi keluarga KIP/PKH/KKS tidak dikenakan sumbangan BPP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi menyatakan kebijakan yang berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi.


Pemerintah provinsi NTB, katanya Yusron Hadi sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTB.
“Akan dilakukan monitoring dan pengawasan agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) yang mengatur sumbangan Sukarela sesuai aturan,” katanya dalam rilisnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Namun demikian, Yusron Hadi meminta agar transparansi penggunaan dari sumbangan sukarela dikedepankan.
“Setuju, transparansi penggunaan perlu disampaikan oleh masing-masing sekolah,” katanya.
Ke depan, jelas Yusron Hadi perlu dipikirkan BOSDA tapi kan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.***












































































































































