Operasi Patuh Rinjani akan Tindak 7 Pelanggaran Ini

MATARAMRADIO.COM — Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, Polresta Mataram akan rmenggelar Operasi Patuh Rinjani 2025.


Kapolresta Mataram melalui Kasat Lalu Lintas, Kompol Yozana Fajri Sidik menjelaskan operasi Patuh Rinjani tahun ini menekankan edukasi dan penindakan terhadap tujuh pelanggaran yang kerap terjadi di Kota Mataram.


“Kami ingin masyarakat lebih patuh dan tertib saat berkendara” jelasnya, Sabtu 12 Juli 2025.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan. Amankan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka


Adapun tujuh target pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 meliputi menggunakan handphone saat berkendara, berkendara di bawah umur; berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm depan dan belakang, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan atau menerobos lampu merah serta melebihi batas kecepatan.


Kasat Lantas mengingatkan jika sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengendara, yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan SIM, maupun tidak menggunakan helm standar SNI.

BACA JUGA:  Meninggal di Mobil, Keluarga Tolak Otopsi


“Pasal 280 dan 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas mengatur tentang sanksi untuk pelanggar. Dendanya bisa sampai Rp500.000 atau kurungan dua bulan,” katanya.


Selain penindakan, kata Kasat Lantas Operasi Patuh Rinjani 2025 juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.


“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga menyentuh hati masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan. Jadilah pelopor keselamatan, mulai dari diri sendiri,” katanya.***

BACA JUGA:  TPS Diminta Dibuat di Tempat Representatif. Bawaslu : Kota Mataram Masuk Musim Hujan