Kasat Reskrim : Kasus Bukran Tinggal Tunggu Gelar Perkara

MATARAMRADIO.COM – Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan kasus penganiayaan dengan korban Bukran Efendi sudah masuk ke tahap Sidik. Dalam kasus tersebut, kata Kasat ada 4 terduga yang menjadi terlapor yakni S, R, K dan O.


“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua serta telah menerbitkan perintah membawa ke empat terduga. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” katanya, Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA:  Telusuri Informasi dari Masyarakat, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu


Sebelumnya, Kuasa hukum korban Bukan , Irpan Suryadiata memprotes atas lambannya proses penyidikan yang dilakukan polisi atas laporan kliennya.
Bahkan, ia berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.


“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,”ujar Irpan, Jumat 7 Maret 2025.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Polisi Gadungan 'Penipu Dollar' di Senggigi


Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram.


Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor S untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.


Setibanya di lokasi, S dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali.

BACA JUGA:  Payung Biru Bongkar Bisnis Keluarga


Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat S bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. ***