Teruskan Bisnis Suami, M Diamankan Polisi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – M (26 ) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Selaparang Kota Mataram ditangkap tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram.

Kasat resnarkoba Polres Mararam, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap M dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa M sering melakukam transaksi sabu. Namun, saat dilakukan Penggerebekan, barang bukti sabu di buang terduga ke dalam selokan. “Kami terpaksa membongkar selokan untuk mendapatkan barang bukti,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/5/21).
Menurut Made, sabu yang dijual M didapatkan dari suaminya yang memang sudah menjadi target tim opsnal satresnarkoba polres Mataram. “Ketika suaminya tidak ada, M inilah yang menjual sabu ke pembelinya. Ibaratnya, meneruskan usaha suami,” katanya.
Menurut Made, suami terduga M, sudah lama menjadi target kepolisian namun ketika dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti. “Nah, sekarang ada barang buktinya,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, jelas Made selain mendapatkan barang bukti sabu seberat 5 gram, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar 4 juta rupiah.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Gara-Gara Sandal, Maling Diesel Ditangkap