6 TPS di Mataram Lakukan PSU

“Ada 6 (Enam) TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang ,” katanya Kamis (21/2/24).


Dilakukannya pemungutan suara ulang di 6 TPS tersebut, jelas Edi karena adanya warga yang menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:  Transparansi, Penyelesaian Lahan KEK Mandalika


Padahal, kata Edi warga bersangkutan tidak memiliki KTP elektronik Kota Mataram juga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap atau pemilih tambahan.


Adapun 6 (enam) TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu 2 TPS berada di Kelurahan Mandalika, 2 TPS di Kelurahan Turida, 1 TPS di Kelurahan Pagutan Barat dan 1 TPS di Kelurahan Karang Baru.


“Pemungutan suara ulang hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden,” katanya

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Lombok Barat Diminta Pastikan 'Kerawanan' Pilkada tidak Terjadi Lagi


Dari keenam TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, jelas Edi ada sekitar 1520 warga yang akan menggunakan hak pilihnya.


Sementara untuk pengamanan dan pengawasan saat pemungutan suara ulang jelas Edi pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI Polri termasuk dengan Bawaslu..(MRC03).