BNN NTB Gagalkan 1.105 Gram Ganja

Kabid Berantas dan Intelijen BNN NTB, KBP. Sisman Adi Pranoto menjelaskan ganja dikirim dari Medan dan akan tiba di Lombok pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Sabu Disembunyikan Dalam Botol Berhasil Diungkap Polda NTB


Saat dilakukan pemantauan, IK mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa ekpedisi. Tim BNN NTB pun bergerak mengamankan terduga.


Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim BNN NTB kembali menemukan ganja seberat 5 gram.


“Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 1.105 gram,” katanya.


Dari barang bukti yang diamankan, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang maka 5.525 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan ganja.

BACA JUGA:  Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polda NTB Selamatkan 10.261 Orang


Atas perbuatannya, jelas Sisman IK dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (hum/MRC).