Tidak Ada Biaya Tambahan Bagi Calon Jemaah Haji 2022

MATARAMRADIO.COM  – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa calon jemaah haji 1443 H/2022 tidak akan dibebani biaya tambahan ibadah haji.

Dia menegaskan, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati.

³ RI dengan Kementerian Agama dan BPKH, disepakati untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Penolakan Warga Desa, Polres Loteng Bantu Prosesi Penguburan Pasien Positif Korona

Menurutnya, hal itu sesuai dengan kesepakatan dari BPKH jelas.”Bahwa setengah dari kebutuhan Rp 1,5 triliun tersebut akan di-cover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019,” kata Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/5).

Selagi BPKH bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu pihaknya memberikan persetujuan.”Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH,” tuturnya seperti dilansir MATARAMRADIO.COM dari opsi.id.

BACA JUGA:  Ini Alasan Presiden Jokowi Hentikan Ekspor Nikel

“Rapat ini saya kira tidak ada lagi waktu untuk menyetujuinya kecuali bahwa kita tetapkan kebutuhan atas Rp1,5 triliun ini berasal dari nilai manfaat 50 persen gitu ya Pak Anggito (Kepala BPKH)? Kemudian 50 persennya berasal dari dana efisiensi,” ucap politisi Partai Golkar ini menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun kepada DPR RI.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut, pada Senin, 30 Mei 2022. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Lebih Dekat Dengan Amir Khan, Aktor Muslim India Berpengaruh di Dunia