Ini Dia Kendaraan yang ‘Diharamkan’ Pakai BBM Bersubsidi

MATARAMRADIO.COM – Mobil maupun motor dengan mesin konvensional umumnya bisa membeli berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual SPBU Pertamina, baik BBM subsidi dan non-subsidi.

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengkonsumsi BBM subsidi dari Pertamina seperti Premium dan Biosolar (B30).

Nah, salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi dari Pertamina yaitu kendaraan dinas dengan pelat merah.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina), Irto Ginting, menjelaskan alasan kenapa kendaraan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Sebab larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

BACA JUGA:  Pedagang di Eks Pelabuhan Ampenan Bernapas Lega

“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi,” ujar Irto seperti dilansir Antaranews beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang masih nakal mengisi BBM bersubsidi.
“Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku,” ucap Irto.

BACA JUGA:  TPID Diminta Jaga Kestabilan Harga

Dalam keterangannya, Irto juga tidak menyebut secara spesifik tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.
Bicara soal jenis kendaraan, kiranya bukan hanya pelat merah saja yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Menurut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak, juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng hingga mobil pengaduk semen. [EditorMRC)

BACA JUGA:  Wagub Minta Perusahaan Jasa Pengiriman Tingkatkan Kualitas Layanan