Indonesia Cabut Larangan Masuk Warga Asing dari 14 Negara

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara yang memiliki kasus Omicron.Keputusan ini demi mempertimbangkan stabilitas nasional.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  "WTP" Dibalik Cermin Tata Kelola Keuangan Daerah

Wiku menjelaskan bahwa jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap diberlakukan, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan. Pembukaan pintu masuk itu berguna untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

BACA JUGA:  Teman Ditangkap, Pencuri HP Serahkan Diri


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

BACA JUGA:  Percepatan Delapan Program di NTB

Berikut daftar 14 negara yang Memilik Kasus Omicron


Afrika Selatan
Botswana
Norwegia
Perancis
Angola
Zambia
Zimbabwe
Malawi
Mozambique
Namibia
Eswatini
Lesotho
Inggris
Denmark (EditorMRC)