ASN Diingatkan Tetap Netral . Wamendagri : Setiap Kasus Harus Ada Bukti

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat kunjungan ke SMAN 1 Mataram


Jika ada ASN yang terindikasi tidak netral dalam pemilukada,  masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum pemilu atau Bawaslu.


“Laporkan jika ada indikasi ASN tidak netral,” katanya saat kunjungan ke SMAN 1 Mataram, Selasa 5 Nopember 2024.

BACA JUGA:  Indonesia Cabut Larangan Masuk Warga Asing dari 14 Negara


Bila dalam investigasinya Bawaslu menemukan bukti pelanggaran, maka ASN bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
“Sanksi yang diberikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.


Namun, Wamen mengingatkan agar setiap pelanggaran yang dilakukan ASN selama Pemilukada harus dilihat dari  kasus per kasusnya


“Jangan sampai mengarah ke spekulasi politik yang belum pasti karena itu dalam setiap kasus yang terjadi  harus ada pembuktian,” katanya. ***

BACA JUGA:  Koalisi Kebebasan Pers NTB Tolak Revisi RUU Penyiaran