Pencuri AC Terancam 4 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengamankan MY dan TN, dua terduga pelaku pencurian di RSUD Propinsi NTB.

Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah menjelaskan tersangka MY masuk kedalam gudang dengan menggunakan tangga dan berhasil membawa 12 buah AC. Setelah itu, MY menjual hasil curiannya kepada TN.
Atas peristiwa tersebut, jelas Nasrullah pihak RSUD propinsi NTB mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka, jelas Nasrullah terancam hukuman 4 tahun penjara. (MRC)

BACA JUGA:  Jual Fasilitas Perusahaan Buat Beli Sabu, FS Dipenjara