Gunakan Identitas Palsu, Pasutri Cairkan Pinjaman 500 Juta

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan sepasang suami isteri, S dan EYS memalsukan identitas orang tuanya yang sudah meninggal dunia guna mwncairkan pinjaman ke bank.

“S dan EYS ini menjaminkan 4 buah sertifikat milik orang tuanya yang sudah meninggal untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar 500 juta rupiah,” jelasnya, kemarin.
Menurut Kadek, kecurigaan terjadinya pemalsuan identitas ketika dilakukan verifikasi oleh pihak bank. Adapun identitas yang dipalsukan yakni KTP dan KK. “Disini baru diketahui ada perbedaan,” katanya.
Kadek menyebut, dalam pencairan pinjaman yang dilakukan E dan EYS dengan menggunakan identitas palsu tidak ada keterlibatan pihak bank. Karena, secara prosedural sudah sesuai SOP perbankan.
Atas perbuatannya, S dan EYS dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Curi Motor Marbot Demi Traktir Minum Tuak