Transaksi Sabu, Oknum ASN di Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram–AF (36) seorang ASN di Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tertangkap tangan saat transaksi sabu dengan AH (29), penjaga gudang yang disinyalir menjual sabu.

“Keduanya ditangkap di gubuk di tengah sawah,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada waetawan di Mataram, Senin (21/6/21).
Dari hasil tangkap tangan, polisi menyita sabu seberat 5 gram dan uang tunai 6,7 juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari pengakuan terduga AH, jelas Yogi sabu diperoleh dari SH yang merupakan pamannya dan tinggal satu kampung di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Mendapat infornasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SH yang merupakan seorang residivis. “Kuat dugaan, mereka pengedar. Sementara untuk asal barangnya, masih kami lakukan penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, jelas Yogi ketiga pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ‘Kalau pengedar kami proses lebih lanjut. Kalau pemakai, kami rehab,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika