Soal Adendum PT GTI, Prof Asikin Nyatakan Gubernur Salah Langkah

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Keputusan Gubernur NTB DR H Zulkieflimansyah SE MSc memperpanjang kontrak (adendum) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam  pengelolaan aset lahan negara  seluas 75 hektar di Kawasan Wisata Gili Trawangan Lombok Utara merupakan langkah yang salah.

Demikian dinyatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof DR H Zainal Asikin SH SU menanggapi klarifikasi Gubernur NTB tentang perbedaan tafsir adendum Pemerintah dengan PT GTI yang menuai polemik di media massa dan media sosial.

Menurut Prof Asikin, Gubernur NTB telah salah langkah. Jika adendum dihajatkan untuk win win solution sebagai ajang dialog.“Kok jaksa mengedarkan surat ke masyarakat agar masyarakat menandatangani pernyataan agar bersedia keluar dalam 12 bulan. Kan ini artinya mau mengusir warga. Pernah baca ndak  Pak Gubernur surat jaksa itu,”tanya Prof Asikin dalam keterangannya kepada MATARAMRADIO.COM.

Prof Asikin lantas menunjukkan surat undangan yang dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kepada salah seorang pengelola Cottage di Gili Trawangan Lombok Utara.

Dalam Surat undangan Kejati NTB nomor B-125/N.2.6/GP.02/06.2021 tertanggal 16 Juni 2021 tersebut dinyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Kuasa Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 180/140/KUM tanggal 23 November 2020 untuk menyelesaikan permasalahan hukum pelaksanaan perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah.

BACA JUGA:  Museum Tempat Belajar Sambil Bermain

Pihak Kejati dalam surat tersebut meminta pengelola Cottage agar membawa data-data terkait Pengurus atau Pengelola Perusahaan, NPWPD, Perizinan, Pembayaran Pajak atau retribusi hotel dan restoran, jumlah pegawai, sewa-menyewa atau jual beli lokasi tanah.

Prof Asikin juga menunjukkan surat pernyataan yang dibuat para pengelola Cottage di hadapan Jaksa dari Kejati NTB yang intinya pernyataan kesanggupan perjanjian sewa lahan selama 12 bulan dan kesanggupan mengosongkan lahan bila perjanjian sewa berakhir dengan segala konsekuensi hukumnya.”Kesimpulannya warga mau disuruh keluar,”tegas Prof Asikin menanggapi dua surat yang diterima warga tersebut.

Penegasan Gubernur NTB bahwa adendum merupakan pintu masuk mencari jalan keluar terbaik yang bisa diterima semua pihak, juga ditanggapi berbeda Prof Asikin.” Itu memang cara terbaik untuk mengusir  warga dan PT GTI adalah jelas pihak yang paling diuntungkan,”bebernya.

BACA JUGA:  Penumpang Naik Ongkos Naik

Ditambahkan Prof Asikin, bila memang Pemprov NTB belum menandatangani adendum baru dengan PT GTI seperti diungkapkan Gubernur, dia meminta cabut dulu surat yang beredar dari Kejati NTB dan naskah pernyataan yang harus ditandatangani masyarakat.”Itu meresahkan,”ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof DR H Zainal Asikin SH SU dan Gubernur NTB DR H Zulkieflimansyah SE MSc. Keduanya beda pandangan soal addendum/ (perpanjangan kontrak) Pemerintah dengan PT GTI dalam pengelolaan aset lahan negara seluas 75 hektar di kawasan Wisata Gili Trawangan Lombok Utara. foto: istimewa

Menurutnya, bila belum ada  kesepakatan baru atau adendum, mengapa aksi dari Kejati NTB yang disebut sebagai Pengacara Pemerintah terkesan mau mengusir rakyat.”Surat dan panggilan warga ke kantor kejaksaan terkesan menakut-nakuti. Setop dulu dong,”pintanya.

Prof Asikin tidak bisa menampik bahwa pasca beredarnya surat dari Kejati NTB tersebut telah menciptakan keresahan kepada warga setempat.” Masyarakat resah…sekali…bahkan sudah rapat sana sini menyusun kekuatan  perlawanan,”imbuhnya.

Dalam status di akun facebook pribadinya baru-baru ini, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah menyebutkan adendum adalah pintu untuk membuka kesakralan kontrak antara Pemda dan PT GTI sehingga terbuka peluang untuk kompromi dan saling menguntungkan antara Pemda, masyarakat dan PT GTI. “Adendum adalah kesepakatan baru antara Pemda, masyarakat dan PT GTI,”ulas Gubernur.

Adapun isi adendum atau kesepakatan baru nya, hingga kini sedang coba disusun dengan mengundang masyarakat, para ahli, DPRD, PT GTI, Balai mediasi dan lain-lain. Sehingga mampu mengakomodir semua kepentingan-kepentingan  yang ada. “Jadi belum ada penandatanganan kesepakatan baru (adendum) antara pemda dan GTI.  Pokok-pokok yang akan disepakati itu saja yang sudah ditandatangani. Alasan, rencana, timeline dan lain-lain,”sebutnya.

BACA JUGA:  Gubernur NTB : Banyak yang Tak Paham Addendum dengan PT GTI

Gubernur NTB juga menyatakan bahwa  Masalah seperti PT GTI ini banyak dijumpai, dan pola adendum seperti ini adalah perintah Presiden Jokowi untuk mengevaluasi banyak kontrak kerjasama yang menelantarkan banyak aset negara untuk kemudian di cari celah  formulasi baru agar tanah atau asetnya segera bisa dimanfaatkan dan hadirnya kepastian hukum.”Karena persoalan sosialnya rumit dan kompleks  saya sudah minta Kadis Sosial untuk menjadi penanggungjawab proses adendum ini atau apa kek namanya sehingga betul-betul membuat kita semua merasa nyaman dan terwakili,”tandasnya seraya menambahkan.”Saya jadi teringat kata Roger Geraudi, bahwa beda negara maju dan negara berkembang itu sederhana saja; di negara berkembang orang-orang sering berdebat tentang sesuatu yang kadang mereka sendiri tak mengetahui persis apa itu sebenarnya.” demikian Gubernur NTB.(EditorMRC)

>