Warga Desa Manggena’e Dompu Lega, Lahan TPU Dikabulkan Gubernur

MATARAMRADIO.COM – Warga Desa Manggenae Dompu kini dapat bernapas lega. Perjuangan mereka untuk bisa memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) akhirnya dikabulkan Pemerintah. Hal Ini menyusul keluarnya surat resmi persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Barat yang merespons cepat permohonan warga tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB melalui Kepala BPKH Tofopajo Soromandi Teguh Gatot Yuwono SHut Meng mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat merespons permintaan penggunaan Kawasan Hutan untuk fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Kepala Desa dan Masyarakat Desa Manggena’e Dompu.

Disebutkan, pihaknya langsung menggelar rapat resmi pada senin (09/05) lalu. Hadir pada rapat tersebut Wakapolres Dompu, Pasiter Kodim 1614/Dompu, Asisten 1 Setda Dompu, Kadis LH Kab Dompu, Kabag Tatapem Setda Dompu, GM Geopark Tambora-Cagar Biosfer SAMOTA, Kades, Sekdes, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Manggena’e serta stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA:  Pesona Khazanah Ramadhan Dorong Ekonomi Kreatif

Usai rapat,  pihaknya bersama Kadis LH Kabupaten Dompu, Jufri, ST, M.Si langsung melaporkan hasil rapat pada Bupati Dompu, Kadir Jaelani.

Rupanya Bupati Dompu juga merespons cepat dan pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Dompu mengeluarkan surat resmi Nomor 660/167/DLH/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 0,59 hektar yang ada di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggena’e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang ditujukan kepada Gubernur NTB.

BACA JUGA:  Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Permohonan Disetujui Gubernur

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc rupanya mengapresiasi positif surat Bupati dan pada hari yang sama juga memberikan balasan surat persetujuan atas surat Permohonan dari Bupati Dompu tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk digunakan sebagai fasilitas Tempat  Pemakaman Umum (TPU) tersebut. “Pada prinsipnya permintaan tersebut disetujui. Selanjutnya tinggal dipenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Dan Saya telah meminta Kepala Dinas LHK NTB dan Kepala Dinas PMPTSP NTB untuk berkoordinasi inten dengan Pemerintah Dompu untuk membantu administrasi dan teknisnya,” ujar Gubernur melalui siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM.

BACA JUGA:  Gubernur Apresiasi Investasi dan Pustakawan Muda NTB

Tentunya perhatian dan respons cepat Pemerintah ini disambut suka cita warga Desa Manggenae.“Kami ucapkan terima kasih yang mendalam pada Pak Gubernur NTB dan Pak Bupati Dompu, serta Kepala Dinas LHK NTB dan pihak terkait lainnya, yang telah melakukan respon begitu cepat atas aspirasi kami. Sungguh luar biasa, hanya dalam hitungan jam Pak Bupati Dompu dan Pak Gubernur NTB langsung meneken surat secara resmi,”ungkap Ikraman selaku  Kepala Desa Manggenae Dompu. (EditorMRC)

Keterangan foto utama:Gubernur NTB ketika mengunjungi kawasan ladang Jagung di wilayah Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.