Polres Mataram Hentikan 15 Kasus

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polres Mataram menghentikan 15 kasus dari 112 kasus melalui mekanisme restorative justice yang diungkap dalam operasi Jaran Rinjani 2021 dengan fokus kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).

“Kasusnya di hentikan karena barang bukti kejahatan nilainya kurang dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” jelas Kapolres Mataram, Kombes (Pol) Heri Wahyudi saat jumpa pers, Kamis (18/3/21).
Selain itu, jelas Kapolres ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Disisi lain, pelaku kejahatan bukan seorang residivis. ” Dengan kesepakatan damai dan tidak ada tuntutan maka kasus dihentikan. Barang bukti dikembalikan kepada korban,” jelasnya.
Operasi Jaran Rinjani digelar sejak 1 hingga 14 Maret 2021 dengan memfokuskan pada pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekersan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi ini, polres Mataram berhasil mengungkap 112 kasus dengan 135 tersangka. (MRC03)

BACA JUGA:  Jaran Rinjani, Polda NTB ungkap 253 Kasus dan Amankan 352 Tersangka