Melerai Keributan, R Jadi Korban Penganiayaan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Bermaksud melerai keributan, R seorang buruh di pasar Mandalika Mataram justru menjadi korban penganiayaan D bersama teman-temannya.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan pada Minggu (7/3/21) sekitar pukul 01.00 wita, D bersama teman-temannya menikmati minuman keras di depan sebuah warung. Pemilik warung, I meminta kepada D dan teman-temannya agar membubarkan diri. Permintaan itu dipenuhi. Namun, beberapa waktu kemudian D mengajak S, B, NT serta teman-temannya kembali ke warung I. Sesampainya di warung, mereka berteriak-teriak.
Mengetahui hal itu, pemilik warung tetap bersembunyi di warungnya.
R yang mendengar teriakan tersebut, mencoba mengingatkan D beserta teman-temannya. Namun, teguran itu membuat mereka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada bagian punggung dan leher.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni S, B dan NT. ” S dan N dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang B masih dalam pengejaran polisi,” jelas Kapolres. (MRC03)

BACA JUGA:  Kapolres : Hukuman AA Diperberat