Tiduran di Sawah, Buronan Ditawan

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Setelah buron sejak 10 Oktober 2021, pelaku penjambretan J alias Tinjut, berhasil diamankan Polsek Kediri Polres Lombok Barat.

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya mengatakan Tim Dukep Polsek Kediri melakukan penangkapan terhadap pelaku J alias Tinjut (32) warga desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada Selasa (9/3/21). “Pengungkapan J alias Tinjut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan S alias Leam pada Januari 2021,” jelasnya.
Dijelaskan, peristiwa jambret terjadi saat korban melintas di jalan raya Nyiur Gading. Saat itu, korban meletakan tas di bawah kakinya.
Ketika sampai di sebelah barat pom bensin Nyiur Gading, tas korban yang berisi HP, SIM C, STNK n KTP, dua buah ATM, uang R. 1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram dirampas dua orang tidak dikenal. “Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,9 Juta,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim polsek Kediri menangkap S alias Leam, yang mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
Setelah memperoleh keterangan dari S, Jajaran Unit reskrim Polsek Kediri menangkap J saat sedang tiduran di Berugaq (gubuk) di tengah Sawah.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Tergoda Janda, S Diancam 20 tahun penjara