Polda NTB Tangkap Dua Pengedar Sabu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim sus ditresnarkoba Polda NTB, Kamis (27/8) melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan, LS dan AR ( laki laki) warga Kampung Melayu Ampenan. Keduanya ditangkap akibat mengedarkan sabu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sabu seberat 11,86 gram.
Kedua tersangka, jelas Artanto akan dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman paling lama 20 tahun (Humas/MRC).

BACA JUGA:  Gara-gara Burung Kembali ke Bui