Selama Ramadhan, Walikota Larang ‘Bukber’ dan Tiadakan Lebaran Topat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Seiring datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan maklumat berupa surat edaran terkait panduan melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan tahun ini. Salah satunya adalah larangan menggelar acara berbuka puasa bersama dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dan menciptakan kerumunan sebagai media penularan Covid 19.

Dalam surat edaran Walikota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M di Masa Pandemi COVID-19 disebutkan sedikitnya ada 12 hal yang perlu diperhatikan warga kota.

Diantaranya acara sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid 19.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Gempur Rokok Ilegal (Jilid 1)

Kemudian, untuk kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan iktikaf serta semua kegiatan Ramadhan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dapat dilaksanakan.

Ziarah kubur ke Makam Loang Balok merupakan pilihan warga kota pada Perayaan Lebaran Topat yang tahun ini kembali ditiadakan Pemerintah Kota Mataram.l foto: istimewa

Ibadah di masjid/musala dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukena masing-masing dengan kehadiran jamaah dari lingkungan setempat.

Pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah dan mukena sendiri.

BACA JUGA:  9,5 untuk Serambi Timur Tengah

Selain itu, kegiatan untuk pengajian, ceramah, taushiyah Ramadhan dan kuliah subuh dibolehkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat/

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling, tetapi masyarakat dapat melakukan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol COVID-19. Begitu juga untuk salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  Homestay, Solusi Tamu GP

Pada poin terakhir, Walikota menegaskan bahwa Perayaan lebaran topat tahun ini ditadakan pada semua obyek wisata pantai di Kota Mataram  terutama di Makam Loang Balok dan Makam Bintaro sebagai pusat pelaksanaan lebaran topat. Kemudian di sepanjang garis Pantai Gading, Pantai Boom, Pantai Loang Baloq dan tempat-tempat hiburan lainnya yang dapat menciptakan kerumunan massa. (EditorMRC)