Selamat Jalan Pendekar Hukum Artidjo Alkostar

MATARAMRADIO.COM,Jakarta – Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun. Kabar duka datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Artidjo Alkostar, salah seorang Anggota Dewan Pengawas Komisi anti rasuah itu, dikabarkan meninggal dunia Minggu siang (28/2).

Kabar wafatnya mantan Hakim Agung paling ditakuti koruptor itu, antara lain disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu.” Demikian kabar duka yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

Mahfud mengatakan, Artidjo adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. “Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus.”

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitternya, Minggu (28/2) menyampaikan belasungkawa dan kesan mendalam atas meninggalnya Artidjo Alkostar,Anggota Dewan Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, memulai karir di bidang hukum sejak mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1976. Ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama, selain jadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta 1976-2000. Pada 1989, pria bertubuh kecil ini, terpilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta. Artidjo Alkostar bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia ada 1989-1991.

BACA JUGA:  JB Sumarlin, Menkeu Era Orde Baru Meninggal Dunia

Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Setelah itu, dia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Pulang dari Negeri Paman Sam, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Pada tahun 2000 kantornya ditutup karena ia menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana MA sejak 2014.

Artidjo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018. Dalam rentang kariernya selama 14 tahun itu, ia sempat menangani 19.483 perkara. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Ia diharapkan mengembalikan wibawa, dan marwah Komisi Antirasuah yang dicurigai sebagian kalangan bahwa sedang dilemahkan.

BACA JUGA:  Polong Renten Mengurai Pernikahan Beda Agama

Nama Artidjo menjadi sangat ditakuti saat menjabat Hakim Agung. Bukan apa-apa. Bak algojo berdarah dingin, ia tak segan menjatuhkan vonis tinggi terhadap para koruptor. Sempat beredar kabar, para koruptor akhirnya enggan mengajukan kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena takut berhadapan dengan Artidjo Alkostar.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya diperberat oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk di tingkat kasasi. Pada November 2013, Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin menghukum Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Artidjo Cs juga menghukum mantan Putri Indonesia itu, mengembalikan uang negara yang dikorupsi Rp12,5 miliar dan USD2,3 juta.

Kurnia Ramadhan, salah satu peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) menyebutkan
sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkotsar kini dirindukan oleh masyarakat. Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, kata dia, harus diakui masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di MA.

BACA JUGA:  Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli Mendatang

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut diskon yang diberikan MA kepada para koruptor kerap terjadi setelah hakim Artidjo Alkostar tak lagi di MA. “Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,”katanya seperti dilansir emitennews.com.

KPK mengungkapkan ada 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong MA. Seluruh perkara itu, disebut KPK, ditangani sepanjang 2019-2020. Salah satunya yang menonjol, MA mengurangi hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun. Padahal, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Kini Artidjo Alkostar telah wafat. Pendekar hukum yang menggetarkan nyali para koruptor itu telah pergi, bukan lagi sekedar meninggalkan gedung MA, karena memasuki usia pensiun. Banyak pihak berharap muncul pendekar baru, yang bakal membuat para pencoleng uang rakyat keder, dan pemberantasan korupsi di Tanah Air berlanjut. (EditorMRC)