Kapolres : Hukuman AA Diperberat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes pol Heri Wahyudi menjelaskan pelaku kejahatan seksual, AA , mantan anggota DPRD NTB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya.

“Hukumannya diperberat karena korbannya anak sendiri,” katanya saat jumpa pers Kamis (21/1/21).
Dijelaska,n, walau dalam pemeriksaan AA tidak mengakui telah berbuat asusila namun berdasarkan keterangan korban dan hasil visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara yang menyatakan ada luka tak beraturan di kelamin korban, sudah cukuo menjadi bukti telah terjadi kejahatan asusila. “Kita mengacu kepada bukti yang ada,” jelasnya.
Atas tindakan asusilanya, jelas Heri AA dijerat pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 4 sampai 15 tahun ditambah sepertiga dari hukumannya,” katanya.
Menurut Heri, tindakan AA dilakukan di rumah istri keduanya. di daerah kecamatan Sekarbela Mataram pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wita. (MRC03)

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi NTB Diminta Segera Sertifikasi Aset yang Belum Bersertifikat