MATARAMRADIO.COM, Mataram – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (01/12/2020), bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram.
Sosialisasi ini sangat penting mengingat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik nama Kendaraan Bermoro (BBNKB) merupakan Pendapatan Daerah berupa Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Dana Bagi Hasil ini akan sangat tergantung dari kontribus aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam ikut menyukseskan PKB-BBNKB tersebut.
Sedangkan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan Kota Mataram, yang mana kemanfataanya dikembalikan lagi untuk penerangan jalan dan lingkungan di seluruh wilayah Kota Mataram.
Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh dalam kesempatan tersebut menyampaikan semua jenis pajak tersebut sangat penting untuk menunjang pembangunan di Kota Mataram.
Namun, dengan dampak pandemi Covid-19, pemerintah Kota Mataram dengan melakukan keringanan pajak bagi pemilik hotel ataupun bagi sektor yang terdampak Covid-19, bahkan bekerjasama dengan Kementerian terkait Pemerintah Kota Mataram membantu pihak yang tedampak Covid-19.
“pemerintah melalui kementerian Pariwisata memberikan bantuan kepada pemilik hotel yang terdampak pandemi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mataram juga melakukan pembayaran secara simbolis jasa/upah bagi penyampaian SPPT PBB-P2 di Kota Mataram yang berjumlah Rp. 278.088.00,- untuk 46.348 lembar SPPT PBB-PT yang terbayar hingga 30 November 2020.
Adapun target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2020 Rp. 129.306. 000.000 dengan realisasi mencapai Rp. 127.929.516.318 atau sekitar 93.91% dari target. (Diskominfo Kota Mataram/RMC)