MATARAMRADIO.COM, Mataram – Jual beli tokek yang pernah menghebohkan lombok beberapa tahun lalu, ternyata masih berlanjut. PIH warga Kalimantan ini bahkan terbilang nekat. Demi menggeluti bisnis jual beli tokeknya, ia pun nekat menggadaikan mobil sewaan yang didapatnya dari beberapa tempat penyewaan baik yang ada di mataram maupun tempat lainnya.
Dalam aksinya, PIH bersama SHM warga Lombok berhasil menggadaikan 5 unit mobil dan uang hasil menggadaikan mobil dimanfaatkan untuk biaya operasional mencari tokek di Lombok.
Pejabat sementara Subdit 3 Direskrimum Polda NTB, IGN Suputra menjelaskan untuk menyewa mobil, PIH menghubungi temannya SHM, warga asal lombok untuk menyewa kendaraan. Dalam akad sewa, PIH memberikan uang muka kepada pemilik mobil sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu penyewaan selama satu bulan.
Setelah kendaraan di dapat, mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 hingga Rp 30 juta. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, PIH tidak melakukan penebusan mobil sehingga pemilik mobil merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polda NTB. “Begitu dapat mobil digadaikan. Kemudian PIH sewa mobil lagi di tempat lain dan digadaikan lagi. Uang gadai dari mobil kedua digunakan untuk menutupi biaya sewa mobil pertama dan operasional,’ jelasnya.
saat mendapatkan mobil ketiga pun digadaikan. Kembali uang sewanya digunakan untuk bayar sewa mobil kedua. Namun ketika menggadaikan mobil keempat, PIH tidak bisa membayar sewa mobil ketiga, sehingga pemiliknya mencari mobil sudah digadaikan. Merasa dirugikan, pemilik mobil melaporkan kasusnya ke polda NTB. “Ada 5 mobil yang digadaikan, 2 mobil sudah ditebus oleh pemiliknya,” jelasnya
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menegskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan walau tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda NTB. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 273 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya.
sedangkan untuk penerima barang gadaian, jelas Artanto masih terus dipelajari kasusnya karena dalam akad gadai disertakan STNK asli. “Masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (MRC 03)..