Denda 500 Ribu Intai Warga Tak Bermasker

MATARAMRADIO.COM, Mataram –Pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau lokasi keramaian bila ranperda disahkan jadi Perda, Senin (3/8) malam oleh DPRD NTB.

Kepala Sat Pol PP NTB Drs. Tri Budi Prayitno mengatakan pengenaan sanksi dikenakan saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. “Kita imbau, masyarakat selalu menggunakan masker terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” katanya Senin (3/8).
Dikatakan, penegakan Perda khususnya terkait sanksi merupakan benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. Sebab selama ini upaya penerapan protokol kesehatan seperti diabaikan masyarakat. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani mengatakan, setelah Ranperda ditetapkan jadi Perda, Pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. “Fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari,” jelasnya.

BACA JUGA:  Masih Ada Pelanggar Perda

Namun, hasil fasilitasi kemungkinan akan cepat keluar karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.
‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.
Menurut Ruslan, penerapan Perda paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Humas/MRC).

BACA JUGA:  Waspadalah! BPOM  Temukan 188.640 Produk Pangan Tanpa Izin Edar