Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Anak Buah Tersangka Kasus Suap Pajak, Begini Kronologisnya!

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pimpinan Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo Wahyu Dhyatmika membeberkan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa jurnalisnya Nurhadi ketika melakukan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi Angin Prayitno Aji, tersangka Kasus Suap Pajak pada Kementerian Keuangan.

Menurut Wahyu, peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM

Disebutkan, Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Akan Gunakan Tandatangan Elektronik
Nurhadi, korban kekerasan terhadap wartawan.Berbagai elemen pers menuntut kasus ini segera disikapi aparat penegak hukum.l foto: MBM Tempo.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. “Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,”urainya.

BACA JUGA:  58 Reaktif Covid19 dari 1010 Orang di Lotim

Tempo, kata Wahyu, menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sejumlah tuntutan antara lain meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Penganiaya Wartawan, Kadus Karang Bedil Ditahan

Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.”Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,”pungkas Wahyu seraya menambahkan pernyataan pers disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers. (EditorMRC)