Gerbang tidak Dikunci, Laptop dan Sepeda Hilang


“SA ditangkap pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA,” kata Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli.


Baejuli menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin l6 Mei 2024 sekitar pukul 20.20 wita, terduga masuk ke dalam rumah saat pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci.

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Motor dan Mobil Hasil Kejahatan


Dari rumah korban, jelas Baejuli pelaku mengambil Laptop dan sepeda.


“Saat kejadian, korban sedang tidak dirumah dan saat kembali pada pukul 20:20. WITA barang-barangnya sudah hilang,” jelasnya.


Atas kejadian tersebut, jelas Baejuli korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Sementara pelaku, kata Baejuli akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ASLINEWS)

BACA JUGA:  Tangani Covid, Koordinasi Daerah dan Pusat Perlu Ditingkatkan