Dinilai Diskriminatif, Lalu Winengan Ingin Perjuangkan Hak Politik Pejabat ASN ke Mahkamah Konstitusi

Selama ini, katanya, para abdi negara selalu dituntut netralitasnya dan tidak bisa menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik, kecuali mengundurkan diri. “Ini tidak adil, kita ingin menuntut perlakuan yang sama menggunakan hak politik kita dipilih atau memilih,”tegas Ketua Presidium Dewan Sasak Muda Bersatu (Desak Datu).

BACA JUGA:  Drs M Zaini: Ikhtiar Pertahankan NTB Sebagai Provinsi Informatif di Indonesia

Selama ini, katanya, dalam kapasitas sebagai pejabat ASN, dia dan banyak kawannya yang lain telah menjalankan hak dan kewajiban dengan maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun untuk urusan politik, ASN hanya dibatasi haknya memilih dan tak bisa dipilih kecuali mengundurkan diri.”Ya kita ingin diperlakukan samalah. Minimal cuti dari jabatan selama ikut kontestasi,”tegas Mantan Ketua KNPI NTB dua periode ini.

BACA JUGA:  Dijuluki Raja Sawer Peresean, Haji Tanwir No Way!

Dalam waktu dekat, dirinya akan menghubungi kuasa hukumnya untuk mengurus pemberkasan mengajukan judicial review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan hak politik ASN. (EditorMRC)