MATARAMRADIO.COM, Mataram – AS (27) warga Ampenan Tengah diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan Pencurian.
“AS diamankan usai bermain judi slot,” jelas Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli Jumat (23/2/24).
Terungkapnya kasus pencurian, jelas Kapolsek berawal dari laporan korban. Peristiwa pencurian terjadi pada 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.19 Wita.
Saat itu, terduga AS datang ke kios korban di jl. Terusan Bung Karno Monjok dengan berpura-pura ingin membeli beras.
“Terduga memesan 3 karung beras isi 25 Kg,” katanya.
Kemudian, terduga meminta korban membuat nota dan menyuruh suami korban mengantar 2 karung beras kepada seseorang di lingkungan tersebut.
Setelah beras dinaikan ke sepeda motor suami korban, terduga menaikan 1 karung beras ke sepeda motornya sendiri.
Saat suami korban pergi dan korban membuat nota di ruang sebelah, terduga masuk ke lorong menuju meja dan mengambil tas berisi Rp.11.400.000.00
“Tas dimasukan ke baju bagian depan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(hum/MRC)