Ditpolairud Polda NTB Amankan 23 tersangka, 8 Perahu Motor dan 251 Detonator.


Selain itu, Ditpolairud juga mengamankan 8 perahu motor, 251 detonator serta peralatan lainnya.


“Ini hasil operasi dari 9 laporan baik yang ditangani Polda maupun Polres,” katanya saat jumpa pers, Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:  2023, Kasus Kekerasan Seksual Naik 10 Persen


Dari operasi yang dilakukan, jelas Andree penangkapan terbaru terhadap para terduga pelaku pengeboman ikan dilaut dilakukan pada 16 Mei 2024 di perairan teluk Rano kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Menurit Andree, apa yang dilakukan para terduga sangat merusak biota laut sebagai tempat tinggal ikan.


Jika hal itu dibiarkan, maka dalam 10 tahun kedepan ikan-ikan di perairan NTB akan menghilang.

BACA JUGA:  Kadisos NTB: Warga Berhak Menolak Bila Bansos Tidak Sesuai Kondisi


“Ikan akan hilang dan terumbu karang pada rusak. Padahal, untuk menumbuhkan karang memerlukan waktu lama,” katanya.


Karena itu, jelas Andrre para terduga pelaku pengeboman ikan di laut akan dijerat dengan pasal 85 uu 31 tahin 2004 tentang perikanan dengan ancaman ancaman 5 tahun penjara.


“Para terduga juga akan dijerat dengan pasal 45 undang-undsng no 12 tahun 1951 tentang terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 55 KUHP,” katanya.

BACA JUGA:  PJ Sekda : Pemprov NTB Siap Laksanakan Pemilukada 2024


Namun demikian, Andree berharap semua pihak turut memikirkan bagaimana solusi atas permasalahan kelautan termasuk solusi bagi para pelaku pengeboman ikan.


“Kita juga perlu memikirkan kelangsungan hidup para terduga pelaku pengeboman ikan di laut,” katanya. (ASLINEWS)