Gara-gara Sabu 5,9 gram, 7 Tahun penjara Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – P (33), WS (20), IA (19) dan MAF (21) ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena kedapatan memiliki 5,9 gram sabu. Penangkapan dilakukan setelah adanya penggeledahan pada Jum’at (26/5/24) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Keempatnya diamankan saat penggeledahan di salah satu rumah di Karang Taliwang Cakranegara,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, Sabtu (27/5/23).

BACA JUGA:  Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria Di Bima NTB Tega Tusuk Kekasihnya Hingga Tewas


Menurut Dimas, setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan benar bahwa di salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Tim opsnal satresnarkoba melakukan penggerebekan dengan disaksikan aparat lingkungn dan warga.


Hasil penggeledahan, jelas Dimas ditemukan barang bukti Sabu serta sejumlah uang.


Kemudian, para terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sarung Tangan Jadi Tempat Sembunyi


Menurut Dimas, para terduga akan dikenakan sanksi pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/MRC)