Terkait Dugaan Komisioner Berpolitik Praktis, Ketua KPID NTB Dinilai Gagal Paham

MATARAMRADIO.COM – Pernyataan Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda yang tidak mempermasalahkan dugaan keterlibatan anggotanya berpolitik praktis kembali menuai kontroversi dan keprihatinan mendalam elemen penyiaran di Nusa Tenggara Barat.

Ajeng Roslinda dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPID NTB dianggap gagal paham soal tugas dan fungsi KPI KPID sebagai lembaga negara independen, netral dan tidak terlibat kegiatan politik praktis. Apalagi di tahun-tahun politik jelang Pemilu 2024 mendatang.

Tokoh senior pers dan penyiaran NTB Khairudin M Ali mengaku sangat prihatin atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner atas nama Marga Harun SH yang saat ini disebut-sebut terlibat politik praktis menjadi bakal calon legislatif Pemilu 2024.
“Dia (Marga Harun,red) sudah sosialisasi. Sudah mengaku. Harusnya secara etik diproses. Bukan menunggu pengunduran diri, atau karena tidak punya KTA (Kartu Tanda Anggota,red) partai, itu sudah cukup bukti. Apalagi dia pernah menyampaikan ingin jadi caleg,”katanya kepada MATARAMRADIO.COM, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Masih Ada Pelanggar Perda

Menurutnya, soal foto dan baligo yang beredar, selayaknya yang bersangkutan melakukan upaya pencegahan dini. “Mengapa dia tidak larang pendukungnya. Mengapa dia tidak keberatan. Itu terlalu sederhana. Ini nyata-nyata pelanggaran kode etik yang bisa dilaporkan ke DKPP kalau di KPU dan Bawaslu. Saya kira KPI harus mengatensi ini,”tegas tokoh penyiaran asal Pulau Sumbawa ini.

BACA JUGA:  Ini Ajakan Gubernur Agar Pedagang Pasar Mandalika 'Cekal' Korona

Sebagai bagian dari masyarakat penyiaran NTB, dirinya telah menyampaikan saran kepada anggota KPID NTB atas nama Marga Harun agar mengundurkan diri secara terhormat.”Daripada diproses etik. Itu malah membuat blunder. Terkesan tidak gentle.
Kalau yang bersangkutan tidak mau mundur dengan alasan seperti yang disampaikan ketua KPID NTB. Silakan masyarakat laporkan secara etik saja. Ini sudah terang benderang,”paparnya.”Sudahlah, kalau mau jaga marwah KPID, baiknya yang bersangkutan jangan cari alasan pembenar. Masuknya sudah kontroversi. sekarang malah tidak selesaikan masa jabatan. Prihatin saya,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Jokowi Jajal Sirkuit Jalan Raya Mandalika

Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi di KPID Jawa Tengah dan berujung pada pemberhentian salah seorang komisioner yang terbukti terlibat kegiatan politik praktis menjadi tim sukses Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik jabatan ini, beberapa komunitas penyiaran NTB sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran berat atas kode etik kelembagaan KPI.”Ya kawan-kawan hanya ingin memastikan penyiaran NTB tidak salah arah karena ditangani oknum regulator yang tidak paham tugas dan fungsinya,”sebut salah seorang Pengurus Forum TV Lokal NTB. (EditorMRC)