Kapolres : Polisi Bekerja Berdasarkan Bukti bukan Pengakuan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan bukti- bukti bukan sekedar pengakuan.

“Walau terduga pelaku mengaku baru mengenal ganja sejak Januari tapi pemesanan paket ganja seberat 1 kg bruto, menunjukkan pelaku sudah pemain lama,” katanya saat jumpa pers, Sabtu (13/8/22).
Penegasan Kapolres terkait penangkapan terduga pelaku HW, yang diamankan tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram pada 12 Agustus 2022 di wilayah Kelurahan Sekarbela Kota Mataram.
Penangkapan terduga pelaku, jelas Kapolres dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada paket berisi ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal satresnarkoba mengamankan HW yang saat itu sedang membawa paket ganja dengan menggunakan sepeda listrik.
Dan setelah dilakukan penggeledahan di dua tempat, jelas Kapolres didapat barang bukti ganja seberat 1kg bruto dan 300 gram paket ganja siap edar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU 35/ 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Polres KSB Tangkap Pencuri 100 Gram Emas