MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat terus menata struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara hati-hati dan berorientasi pada kesinambungan pembangunan.
Hal ini tercermin dalam pengaturan Pasal 12 hingga Pasal 14 yang mengatur pembiayaan daerah dan keseimbangan fiskal.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp290.488.521.017,00. Pembiayaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), yang menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mendukung pembiayaan program prioritas.


Selanjutnya dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp285.189.172.117,00. Kedua, belanja sisa lainnya yang direncanakan sebesar Rp5.299.348.900,00.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa setiap sisa anggaran tetap dikelola secara transparan dan dicatat secara akuntabel untuk mendukung kebutuhan pembiayaan di tahun berjalan.
Sementara itu, Pasal 14 menegaskan adanya selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang mengakibatkan defisit sebesar Rp290.488.521.017,00. Namun demikian, defisit tersebut telah direncanakan penutupannya melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, yakni Rp290.488.521.017,00.
Artinya, struktur APBD 2026 disusun dalam kerangka keseimbangan fiskal yang terencana, di mana defisit anggaran telah diantisipasi dan ditutup melalui skema pembiayaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan perencanaan pembiayaan yang matang dan terukur, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan optimal.
Transparansi dalam pengelolaan defisit dan pembiayaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***




















































































































































