MATARAMRADIO.COM – Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2 KB) NTB, Sri Wahyuni menjelaskan kasus perkawinan anak di NTB masuk kategori darurat perkawinan anak.
“Dari data yang ada, hingga Mei 2025 ada 143 kasus perkawinan anak,” katanya saat bincang Kamisan di Command Center Kantor Gubernur, Kamis 5 Juni 2025.
Menurut Sri Wahyuni, kasus perkawinan tertinggi ada di Bima dengan 81 kasus disusul kabupaten Dompu 19 kasus dan kabupaten Lombok Tengah dengan 17 kasus.


” Padahal, kasus perkawinan anak di kabupaten Lombok Tengah pada 2024 sebanyak 16:kasus. Ini terjadi kenaikan,” katanya.
Sri Wahyuni mengakui meski saat ini sudah ada Perda hingga perdes yang mengatur tentang perkawinan anak namun untuk menekan jumlah perkawinan anak harus ada gerakan secara bersama dari semua pihak.
“Semua unsur masyarakat harus bekerjasama dalam mencegah perkawinan anak,” katanya.***










