Panjat Tembok Ambil Tabung Gas Lanjut Pesta

MATARAMRADIO.COM – J (22) dan R (24) asal Ampenan diamankan Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa, 4 Februari 2025 karena diduga mencuri tabung gas.


Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan terjadi pada 28 Januari 2025.


Dalam pemeriksaan, jelas Kapolsek terduga mengakui perbuatannya mencuri tabung gas 3 kg di 3 rumah di lingkungan Kampung Bugis.
“Para terduga inilah yang sering mencuri tabung gas,“ katanya.

BACA JUGA:  Modifikasi Jaket, FM Satroni 9 Supermarket


Dalam menjalankan aksinya, jelas Kapolsek terduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok. Sementara terduga lainnya menunggu sambil melihat situasi.


“Tabung gas yang dicuri dijual dengan harga 50-100 ribu dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan poya-poya,” katanya..


Atas perbuatannya, jelas Kapolsek terduga dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ***

BACA JUGA:  Ditagih Rumah Sakit, OM Masuk Penjara