Ditagih Rumah Sakit, OM Masuk Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Untuk membayar biaya perawatan anak dan cucunya sebesar 5 juta rupiah yang sedang dirawat di rumah sakit, OM warga kecamatan Sandubaya Kota Mataram mencuri alat-alat pertukangan di sebuah toko bangunan.

“Dia mencuri untuk bayar tagihan rumah sakit,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol M Nasrullah saat jumpa pers, Rabu (1)9/21).
Dijelaskan, awalnya OM tidak berniat melakukan pencurian. Namun Ketika lewat di jalan TGH Faesal kecamatan Sandubaya Kota Mataram, ia melihat sebuah toko yang jendelanya terbuka. Melihat hal itu, ia teringat akan tagihan dari rumah sakit sebesar 5 juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucunya. “Melihat kesempatan itu, OM memasukibtoko lewat jendela yang terbuka dan mengambil alat-alat pertukangan,” jelasnya.
Nasrullah menjelaskan, alat-alat pertukangan hasil curian tersebut rencananya akan dijual sebesar 3 juta rupiah. “Namun, sampai 4 hari belum juga terjual hingga diamankan aparat Polsek Cakranegara,” katanya.
Atas perbuatannya, OM dijerat pasal 363 KUH dengan ancamam hukuman 7 tahun lenjara. ((MRC03)

BACA JUGA:  50 Gram Diancam 7 tahun Penjara