MATARAMRADIO.COM, Mataram – Akibat tidak bisa mengendalikan nafsunya, S terancam hukuman 20 tahum penjara akibat mencoba memperkosa janda idamannya.
Kasat reskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan sejak sebelum menikah, S sudah menyukai H. Namun, H memilih lelaki lain sebagai pendamping hidupnya.
Tetapi, bahtera rumah tangga H tak langgeng. Kata ceraipun terucap.H pun resmi menyandang status janda.
Walau bukan lagi gadis, H masih tetap memikat hati S. Bayangan H tak lepas dari dari angan S.
Tak kuasa menolak rasa sukanya, S pun nekad menyatroni rumah janda idamannya.
Dengan tangga bambu, S memanjat rumah orang tua H. Sesudah masuk di kamar orang tua H, S memasuki rumah H dan mencoba melakukan pemerkosaan.
Namun mendapat perlawanan dari H. Apalagi, setelah anaknya H menangis, membuat S panik dan melarikan diri.
Akibat perbuatanya, S dijerat pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Kadek. (MRC 03).
![](https://mataramradio.com/wp-content/uploads/2024/07/LITERASI-KEUANGAN-PELAJAR-SEPULAU-LOMBOK-2024-8.jpg)
![](https://mataramradio.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-17.45.44_944a13cf-e1721942977560.jpg)
![](https://mataramradio.com/wp-content/uploads/2024/01/New-Design-Ktp-Ntb-promo-Redesign-2024-Feeds-01-25.jpg)
![](https://mataramradio.com/wp-content/uploads/2023/08/3-PROGRAM-1.jpg)
![](https://mataramradio.com/wp-content/uploads/2021/09/anggun-sang-diva.jpeg)