MATARAMRADIO COM- Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan sebelum dicanangkannya penanganan kasus tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), Polda NTB sudah menangani 9 kasus TPPO.
“Dari 9 kasus, 7 kasus ditangani Polda NTB sedang 1 kasus ditangani Polres Mataram dan satu kasus lainnya ditangani Polres Lombok Barat,” katanya saat jumpa pers,Senin 11 Nopember 2024.
Menurut Syarif Hidayat, dari 9 kasus yang ditangani, Polda NTB menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan jumlah korban mencapai 46 orang.
“Lima perkara sudah pelimpahan tahap kedua, 4 lainnya masih dalam penelitian pihak kejaksaan,” katanya.
Dan setelah pencanangan penanganan kasus TPPO oleh pemerintah pusat pada 31 Oktober 2024, Polda NTB sudah menangani 13 kasus TPPO dengan korban mencapai 32 orang dan mengamankan 6 tersangka.
Dari 13 kasus TPPO, salah satunya kasus yang melibatkan tersangka SE dan Wi yang menjanjikan para korbannya berangkat ke Jepang
“Secara keseluruhan ada 28 korban namun baru 17 orang yang diperiksa Polda NTB, 6 orang dari Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah dan 2 orang dari Lombok Utara sedangkan 11 lainnya belum melapor,” katanya.
Menurut Syarif Hidayat, para korban dimintai uang pendaftaran ke Jepang sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta perorangnya.
Namun karena hingga bulan November 2024, para korban belum diberangkatkan ke Jepang maka mereka melaporkannya ke Polda NTB.
Menurut Syarif Hidayat, masih sering terjadinya kasus TPPO di provinsi NTB akibat tingginya minat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dengan berbagai alasan baik karena gaji tinggi atau lainnya.
“Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan,” katanya.***